Kasus CPNS Bodong: Olivia Nathania Dipenjara 3 Tahun, Agustin Pingsan Anggap Hukuman Terlalu Ringan
Agustin menangis histeris mendengar vonis penjara Olivia Nathania dalam kasus CPNS Bodong yang menurutnya terlalu ringan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus CPNS Bodong.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Mendengar vonis tersebut, Agustin, guru sekaligus orang yang melaporkan putri Nia Daniaty itu menangis histeris hingga pingsan.
Pasalnya, Agustin menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.
"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin setelah persidangan, Senin (28/3/2022) dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Fakta Kasus CPNS Bodong yang Dilakukan Olivia, Hakim Minta Oi Jujur, Kini Nia Daniaty Gadaikan Rumah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.
Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.
"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin
"Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," imbuhnya.
Para korban lain yang tak rela mendengar putusan tersebut juga melampiaskan amarah kepada kuasa hukum Olivis Nathania, Andy Mulia dan Susanti Agustina.
Ketika tim kuasa hukum Olivia akan diwawancarai, tiba-tiba seorang korban datang dan mengamuk sembari menunjuk-nunjuk kuasa hukum Olivia.
Korban tersebut mengatakan tim kuasa hukum Olivia Nathania berbohong soal uang yang sudah dikembalikan.
"Bohong kalian, bohong bohong!," ujar salah satu korban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Gak ada sepeserpun uang yang kalian kembalikan, jangan ngaku-ngaku," tegasnya.
Baca juga: Mengaku Sudah Jadi Ibu yang Baik, Nia Daniaty Merasa Bersalah Putrinya Terjerat Kasus CPNS Bodong
Baca juga: Antisipasi Investasi Bodong, Warga di Maluku Bisa Ikut Webinar Inspirasi Emas dari Pegadaian