Kasus CPNS Bodong: Olivia Nathania Dipenjara 3 Tahun, Agustin Pingsan Anggap Hukuman Terlalu Ringan
Agustin menangis histeris mendengar vonis penjara Olivia Nathania dalam kasus CPNS Bodong yang menurutnya terlalu ringan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Mendengar ucapan dari pria tersebut, tim kuasa hukum Olivita tak memberikan jawaban apapun.
"Tolong hormati ruang sidang ya ini, jangan seperti itu," beber Andy Mulia.
"Minta tolong petugas ini diamankan mengganggu di ruang sidang," timpal Susanti Agustina.
Para korban merasa tak puas karena dalam sidang kuasa hukum Olivia Nathania mengaku sudah mengembalikan uang para korban.
Sementara menurut versi para korban uang tersebut belum pernah dikembalikan sepeserpun kepada para korban.
Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.
Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan seorang korbannya bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Olivia langsung ditahan begitu ditetapkan tersangka sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)