Kasus CPNS Bodong: Olivia Nathania Dipenjara 3 Tahun, Agustin Pingsan Anggap Hukuman Terlalu Ringan

Agustin menangis histeris mendengar vonis penjara Olivia Nathania dalam kasus CPNS Bodong yang menurutnya terlalu ringan.

Kolase Tribunnews.com
Agustin menangis histeris mendengar vonis penjara Olivia Nathania dalam kasus CPNS Bodong yang menurutnya terlalu ringan. 

TRIBUNAMBON.COM - Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus CPNS Bodong.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Mendengar vonis tersebut, Agustin, guru sekaligus orang yang melaporkan putri Nia Daniaty itu menangis histeris hingga pingsan.

Pasalnya, Agustin menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan.

"Saya hanya menuntut keadilan untuk teman-teman saya yang menjadi korban, untuk mereka yang orangtuanya sudah meninggal dan kehilangan pekerjaan," ucap Agustin setelah persidangan, Senin (28/3/2022) dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Fakta Kasus CPNS Bodong yang Dilakukan Olivia, Hakim Minta Oi Jujur, Kini Nia Daniaty Gadaikan Rumah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

Agustin ingin Olivia mendapat hukuman seberat-beratnya, lebih dari vonis tiga tahun yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Olivia Nathania dinilai melanggar Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Penipuan, dan Penggelapan.

"Sayang ingin (Olivia) dihukum seberat-beratnya," terang Agustin

"Tiga pasal harus dikenakan, Penipuan, penggelapan dan pemalsuan," imbuhnya.

Para korban lain yang tak rela mendengar putusan tersebut juga melampiaskan amarah kepada kuasa hukum Olivis Nathania, Andy Mulia dan Susanti Agustina.

Ketika tim kuasa hukum Olivia akan diwawancarai, tiba-tiba seorang korban datang dan mengamuk sembari menunjuk-nunjuk kuasa hukum Olivia.

Korban tersebut mengatakan tim kuasa hukum Olivia Nathania berbohong soal uang yang sudah dikembalikan.

"Bohong kalian, bohong bohong!," ujar salah satu korban di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Gak ada sepeserpun uang yang kalian kembalikan, jangan ngaku-ngaku," tegasnya.

Baca juga: Mengaku Sudah Jadi Ibu yang Baik, Nia Daniaty Merasa Bersalah Putrinya Terjerat Kasus CPNS Bodong

Baca juga: Antisipasi Investasi Bodong, Warga di Maluku Bisa Ikut Webinar Inspirasi Emas dari Pegadaian

Mendengar ucapan dari pria tersebut, tim kuasa hukum Olivita tak memberikan jawaban apapun.

"Tolong hormati ruang sidang ya ini, jangan seperti itu," beber Andy Mulia.

"Minta tolong petugas ini diamankan mengganggu di ruang sidang," timpal Susanti Agustina.

Para korban merasa tak puas karena dalam sidang kuasa hukum Olivia Nathania mengaku sudah mengembalikan uang para korban.

Sementara menurut versi para korban uang tersebut belum pernah dikembalikan sepeserpun kepada para korban.

Olivia Nathania dijatuhi vonis tiga tahun penjara, majelis hakim menilai Olivia sudah membuat kerugian korban hingga Rp 630 juta.

Namun para korban yang hadir di persidangan mengaku tak terima karena jumlah kerugian bukan Rp 637 juta melainkan Rp 9.7 miliar.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan seorang korbannya bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Olivia langsung ditahan begitu ditetapkan tersangka sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved