LPM Lintas Dibekukan
Aktivis Perempuan; Harusnya Kampus Dorong Pengusutan Kasus Kekerasan, Bukan Kekang Mahasiswa
Aktivis Perempuan, Lusi Peilouw menyesali tindakan Rektor Zainal Abidin Rahawarin yang telah membredel Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aktivis Perempuan, Lusi Peilouw menyesali tindakan Rektor Zainal Abidin Rahawarin yang telah membekukan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.
Mengingat, pembredelan itu menyusul adanya terbitan majalah LPM Lintas yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.
Kata dia, lembaga seharusnya mendorong media kampus untuk menyuarakan ketidak adilan yang menimpa mahasiswa.
Bukan malah sebaliknya, menutup aktivitas LPM Lintas.
"Seharusnya pihak kampus mendukung supaya kasus kekerasan diusut, bukan malah mengekang dan menutup LPM Lintas," kata Lusi melalui pers rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Pers Kampus IAIN Ambon Dibredel, IJTI ; Kampus Lemahkan Sikap Kritis Mahasiswa
Diketahui, pasca dilayangkan Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pembekuan LPM Lintas, sejumlah lembaga di Ambon bentuk tim advokasi.
Di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku.
Dilansir dari lpmlintas.com, majalah Lintas menurunkan liputan khusus kekerasan seksual edisi kedua bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.
Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Pencabulan, Pers Mahasiswa Lintas Dibredel
Dikutip dari majalah edisi Januari 2022, tercatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang.
Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Sedangkan korban terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017.
Kasus perundungan seksual ini terjadi sejak 2015—2021.(*)