Nasional

KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua DPRD Buru Selatan, Diperiksa Terkait Kasus Tagop Soulisa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Buru Selatan, Muhajir Bahta, terkait kasus yang menjerat mantan Bupati

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Buru Selatan, Muhajir Bahta, terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa.

Muhajir yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Nasdem itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

"Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Jamatia Booy; Anggota DPRD, Bernardus Wamese dan Inspektur pada Inspektorat Buru Selatan, Ismid Thio.

Baca juga: KPK Sudah Periksa Wakil Bupati dan Sekda Buru Selatan terkait Aliran Uang Eks Bupati Tagop Sudarsono

Kemudian, Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Buru Selatan, Aisya Ida; Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Buru Selatan, Daniel Saleky; dan Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Buru Selatan, Japar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012-2014, Thomas Marulessy; mantan Bendahara Setda Buru Selatan, Samsul Bahri Lampulawa dan pegawai negeri sipil (PNS) Buru Selatan, Samuel R Teslatu juga bakal diperiksa KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan swasta Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop sebagai tersangka. Tagop diduga meminta Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.

Eks Bupati Buru Selatan itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Uang-uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.

Lili menjelaskan, Tagop selaku Bupati dua periode diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Atensi itu di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

KPK menduga Tagop merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek.

Baca juga: Fakta Terbaru; Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang ataupun penunjukan langsung.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved