Maluku Terkini
Sediakan 25 TPS di Kota Namlea, Warga Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru, Dwi Darma Tuankota, mengimbau w
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru, Dwi Darma Tuankota, mengimbau warga Kota Namlea agar tidak membuang sampah sembarangan.
Mengingat, pihaknya telah menyediakan setidaknya 25 Tempat Penampungan Sementara (TPS) di pusat Kota Namlea.
Misalnya di Komplek Kuburan Cina, depan SMP 9 Buru, BTN Dermaga, Baru Nametek, Rana, dan Jalan BTN Tatanggo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, agar membuang sampah harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Tuankota saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).
Kata dia, jenis sampah yang diperbolehkan untuk dibuang di TPS ini khusus sampah rumah tangga, seperti plastik dan sisa makanan.

"Selain daripada jenis sampah itu, kita tidak memperbolehkan, misalkan ranting pohon, kulit kelapa, dan bekas bahan bangunan," katanya.
Diberitakan sebanyak 25 Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru di pusat Kota Namlea.
Hal ini disebutkan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Buru, Dwi Darma Tuankota.
"Kita membangun TPS ada sekitar 25 unit, yang bertempat di kota Namlea," kata Tuankota kepada TribunAmbon.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, setidaknya 20 unit TPS yang diganti, dan lima unit lainnya baru dibangun.
Pembangunan itu berdasarkan permintaan dari masyarakat.
"Yang ganti ada 20 unit, sementara untuk 5 unit itu baru, karena masyarakat yang minta," ucapnya.(*)