Pemukulan Mahasiswa IAIN
Kecam Pemukulan Wartawan Kampus IAIN, IJTI Pengda Maluku; Peran Pers Bagi Publik Mulai Terganggu
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku mengecam pemukulan jurnalis dan desain grafis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) L
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku mengecam pemukulan jurnalis dan desain grafis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon, Selasa (15/3/2022).
Pemukulan terhadap Muhammad Nurdin Kaisupy dan Pebrianto itu dinilai menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.
Tindakan tidak terpuji itu juga menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan,” tegas Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly melalui keterangan rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Jurnalis, karena akan dijerat sesuai Undang-undang yang berbunyi “Tindakan/perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Kronologis kejadian pemukulan
Korban pemukulan ini, yakni Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy. Pebrianto adalah layouter majalah dan Nurdin, wartawan yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk "IAIN Ambon Rawan Pelecehan" itu.
Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa, 15 Maret 2022, sekitar pukul 12 siang.
Baca juga: Breaking News; Wartawan Kampus IAIN Ambon Dipukul Keluarga Dosen, Buntut Berita Pelecehan Seksual
Kedatangan Yusup itu bertujuan bertemu penanggungjawab majalah supaya mengklarifikasi pernyataannya di dalam artikel berjudul "Tutup Kasus Itu...".
Dalam berita ini, Yusup dua kali meminta salah satu korban kekerasan seksual menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual berinisial IL.
Menurut Yusup, pernyataannya di dalam berita berjudul "Tutup Kasus Itu...", yang memaksa Mirna menghapus bukti chat IL, tidak sesuai fakta. Ia juga mempermasalahkan fotonya dimuat di majalah.
Yusup akhirnya mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah.
Ia mengancam akan membawa keluarganya menyeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah.
"Sekarang telepon dong (mereka) datang kemari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang," kata Yusup, mengancam. "Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab."
Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya.