Karena 0,23 Gram Sabu, Tahapary Dihukum 2,7 Tahun Penjara
Perbuatannya mengonsumsi sabu disebut tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan meresahkan masyarakat.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Narkoba jenis sabu kembali menggiring warga Kota Ambon ke balik jeruji besi.
Kali ini menimpa Errol Tahapary (42), Warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terdakwa Errol harus mendekam di penjara selama 2,7 tahun.
Setelah hakim membacakan putusandi Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/3/2022).
"Memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis hakim, Orpa Marthina.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Perempuan di Gorong-gorong Dekat Pos Kota Masohi, Kakinya Terikat Tali
Baca juga: Jadi 1 dari 10 Pemilik Yamaha Fazzio di Ambon, Owner Kopi Dolo; Saya Suka Modelnya
Baca juga: 600 Anak di Ambon Lebih Pendek Dibandingkan Teman Seusianya, Kenapa?
Marthina menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lantaran tertangkap memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa lanjutnya, perbuatannya itu tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas Narkotika, dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun.
Setelah mendengar putusan, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa tertangkap di depan Swalayan Empi, Jalan Dr. Kayadoe, Kudamati, Ambon, Senin (13/9/2021) lalu.
Penangkapan terdakwa berawal oleh informasi yang didapat oleh Satnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Saat penangkapan, terdakwa menyisipkan narkoba itu dalam bungkus rokok.
Terdakwa juga mengaku sabu tersebut dibeli dari Epok (Bukan identitas sebenanrnya dan masuk daftar pencarian orang) sebesar Rp 1,5 juta rupiah. (*)