Tak Semua Orang Bisa Lakukan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR
Siti Nadia Tarmizi sebut tak semua orang bisa melakukan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebut tak semua orang bisa melakukan perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR.
Hal itu ia sampaikan melalui keterangan pers Selasa (8/3/2022) menyusul Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.
"Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen," kata Nadia, mengutip Tribunnews.com.
Adapun orang-orang yang masih harus menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR adalah pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Termasuk juga mereka yang belum mendapat vaksin akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
Baca juga: Satgas Covid Sebut Vaksinasi Booster Bisa Turunkan Risiko Gejala Berat Hingga 7 Kali Lipat
Baca juga: 4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina
Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Nadia mengingatkan, pelonggaran mobilitas masyarakat ini bukan berarti Indonesia sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.
Dalam perjalanan, pengguna mode transportasi harus tetap menerapkan potokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” kata Nadia.
SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covi-19 diterbitkan Selasa, 8 Maret 2022.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam SE ini, terdapat sejumlah perubahan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca juga: Siswa SD Wajib Pakai PeduliLindungi atau Punya Kartu Vaksin saat PTM Terbatas
Adapun perubahan protokol tersebut yaitu:
1. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Baca juga: Ini Kata Kemenkes Soal Vaksinasi Booster, Apakah Wajib atau Tidak?
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masingmasing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 selengkapnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/juru-bicara-vaksinasi-covid-19-siti-nadia-tarmizi111.jpg)