Maluku Terkini
Rapid Tes Sudah Tak Berlaku di Pelabuhan Namlea - Pulau Buru
Pantauan TribunAmbon.com, Rabu (9/3/2022) malam, para petugas hanya memeriksa tiket kapal, tanpa persyaratan lainnya.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Petugas di Pelabuhan Namlea – Kabupaten Buru sudah tidak lagi memberlakukan Syarat wajib hasil negatif Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan.
Pantauan TribunAmbon.com, Rabu (9/3/2022) malam, para petugas hanya memeriksa tiket kapal, tanpa persyaratan lainnya.
Para penumpang pun dimintakan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pemberlakuan tidak wajib menunjukan surat rapid tes antigen sudah dilaksanakan sejak kemarin," kata Supervisor Pelabuhan Penyebrangan Namlea, Makmur Hidayat saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu.
Menurutnya, bagi pengguna jasa tidak diwajibkan menunjukan surat rapid tes, apabila sudah disuntik vaksin tahap kedua dan ketiga.
"Jadi yang baru vaksin tahap satu tetap menggunakan surat rapid tes," ujarnya.
Baca juga: Pemberian ASI Eklusif di Ambon Ternyata Masih 35 Persen
Baca juga: Hari Ini, 10 Unit Yamaha Fazzio Resmi Mengaspal di Kota Ambon
Sebelum pemeriksaan tiket di pintu masuk dermaga, petugas terlebih dahulu memvalidasi surat vaksin calon penumpang.
Apabila ditemukan ada yang baru vaksin tahap satu, dan tidak dapat menunjukan surat rapid tes, maka langsung rapid di tempat oleh petugas kesehatan.
Setelah itu, diberikan lembar skrining Covid-19 bagi pelaku perjalanan, sebagai bukti bahwa surat-suratnya sudah selesai divalidasi. (*)