Maluku Terkini
Polisi Tetapkan Bos PETI di Gunung Botak-Pulau Buru Mirna Jamrud sebagai Tersangka
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan Mirna Jamrud alias Bunda Mirna (47) sebagai tersangka.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan Mirna Jamrud alias Bunda Mirna (47) sebagai tersangka.
Mirna ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin
“Tersangka ini merupakan bos dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak,”ujarKabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam rilisnya, Rabu (9/3/2022).
Lanjut dikatakan, Mirna ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan costik.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat, kemudian tim melakukan penggeledahan di gudang penyimpangan barang miliknya.
"Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Roem.
Atas perbuatanya kini pelaku dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 Jo pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Diberitakan, Polisi berhasil menangkap Mirna Jamrud, salah seorang warga Desa Kaiely, yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan Pulau Buru.
Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).(*)