Penumpang Pesawat Gagal Terbang karena Tak Bawa Hasil Tes PCR, Tak Tahu Peraturan Belum Diberlakukan

Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang lantaran tak membawa hasil tes PCR, Selasa (9/3/2022).

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Bandara: Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang lantaran tak membawa hasil tes PCR, Selasa (9/3/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta gagal terbang lantaran tak membawa hasil tes PCR, Selasa (9/3/2022).

Kegagalan itu terjadi lantaran adanya kesalahpahaman yang dialami penumpnag.

Penumpang pesawat mengira penghapusan syarat menunjukkan hasil tes PCR sudah diberlakukan.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara, peraturan ini baru diberlakukan Selasa (8/3/2022) sore.

Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Tak Lagi Terapkan Wajib PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Baca juga: Tak Semua Orang Bisa Lakukan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR

Salah satu penumpang yang gagal terbang adalah May (19) dengan tujuan penerbangan Semarang.

Ia mengaku tak tahu bahwa peraturan tersebut belum diberlakukan.

May mengira peraturan tersebut sudang diterapkan seketika saat surat edaran itu diterbitkan.

"Saya enggak tahu, sekarang katanya (wajib bawa hasil tes Covid-19) sudah dihapus, tapi ternyata masih harus pakai. Jadi saya enggak tahu berita tersebut," kata May kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Maka dari itu, May terpaksa menunda keberangkatannya ke Semarang.

Tak hanya May, Tanjung (25) juga mengalami hal yang saama.

Ia tak membawa hasil tes antigen/PCR karena mengira aturan baru terlah berlaku.

Namun, Tanjung tetap melanjutkan perjalanannya karena masih sempat melakukan tes antigen di Bandara Soekarno-Hatta.

"Enggak, saya enggak harus menunda (jadwal keberangkatan pesawat). Ini pesawatnya masih lama jadi saya mau tes (Covid-19) dulu," ucapnya.

Baca juga: Aturan Perjalanan Internasional Terbaru Tegaskan Wajib Karantina 7 Hari dan Tes PCR

SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covi-19 diterbitkan Selasa, 8 Maret 2022.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam SE ini, terdapat sejumlah perubahan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Baca juga: Siswa SD Wajib Pakai PeduliLindungi atau Punya Kartu Vaksin saat PTM Terbatas

Adapun perubahan protokol tersebut yaitu:

1. wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Baca juga: Ini Kata Kemenkes Soal Vaksinasi Booster, Apakah Wajib atau Tidak?

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masingmasing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 selengkapnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved