Nasional
4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat te
Editor:
Adjeng Hatalea
Kemudian, Luhut juga mengungkapkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari karantina mulai Senin (7/3/2022).
Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut.
Meski begitu, PPLN yang datang diwajibkan menunjukkan syarat sebagai berikut:
- Tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
- Wajib sudah divaksinasi lengkap atau sudah menerima booster PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
- Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.
- PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
- Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.
(Kompas.com / Retia Kartika Dewi / Rizal Setyo Nugroho)
Tags
PPKM Jawa-Bali
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Turis ke Bali Bebas Karantina
TRIBUNAMBON.COM
Ambon Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda