PPKM di Maluku
Seluruh Kabupaten Kota di Maluku Terapkan PPKM Level 3 Hingga 14 Maret 2022 Kecuali Malra
Di Maluku, hanya satu Kabupaten saja yang menerapkan PPKM level dua yaitu Kabupaten Maluku Tenggara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bulan Maret.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2022.
Dalam Inmendagri itu tertulis aturan PPKM akan berlaku selama 14 hari mulai 1 maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
Di Maluku, hanya satu Kabupaten saja yang menerapkan PPKM level dua yaitu Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara, Kabupaten lainnya menerapkan PPKM level 3, diantaranya Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan.
Termasuk Kota Ambon dan Kota Tual juga tetap menerapkan PPKM Level 3.
Padahal sebelumnya pada Februari 2022 lalu, hanya empat daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Baca juga: Aksi Bungkam Mahasiswa IAIN, Tuntut Pihak Kampus Segera Cabut Sanksi atas Indah Sari
Baca juga: Ketahuan Bakal Konsumsi Sabu Seberat 0,94 Gram, Latupeirissa Dituntut 3 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kota Ambon mulai alami penurunan kasus dan hanya tersisa 261 kasus aktif saja.
Sementara Kota Tual dengan tujuh kasus, Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 80 kasus, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 48 kasus, Kabupaten Buru sebanyak 34 kasus, Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 3 kasus, Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 17 kasus.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 89 kasus, Kabupaten Maluku Barat Daya 115 kasus, Kabupaten Buru Selatan sebanyak 9 kasus dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 54 kasus. (*)