Emas di Gunung Botak
Mirna Jambrud Belum Jadi Tersangka, Polisi; Masih Diperiksa
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, polisi masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi sejumlah administrasi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Terduga pelaku pengedar bahan kimia berbahaya di Pulau Buru, Mirna Jambrud hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, polisi masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi sejumlah administrasi.
“Iya memang betul Senin lalu anggota kami turun ke Pulau Buru untuk menangkap pelaku dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi terduga pelaku,” Ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com diruang kerjanya, Jumat (4/3//2022).
Ohoirat pun membantah informasi yang menyebutkan terduga telah bebas usai penangkapan dirinya, Senin (28/2/2022).
“Saya baru saja telepon Kapolres katanya pelaku sudah berada di Rutan Polres buru untuk dimintai ketertangan lebih lanjut, jadi tidak ada pelaku masih berkeliaran,” tegasnya.
Baca juga: Dewan Mahasiswa IAIN Ambon Harap Kampus Cabut Skorsing Masalah Payudara Intektual
Baca juga: Aksi Bungkam Mahasiswa IAIN, Tuntut Pihak Kampus Segera Cabut Sanksi atas Indah Sari
Diberitakan, Polisi berhasil menangkap Mirna Jambrud, salah seorang warga Desa Kaiely yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di Pulau Buru.
Diketahui bahan kimia berbahaya seperti cianida dan merkuri itu dipergunakan sebagai bahan untuk pengolahan emas di tambang ilegal Gunung Botak.
Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).
Diduga kuat Mirna ini sebagai pemasok bahan kimia berbahaya, karena berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com, dalam aksi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cianida (CN) sebanyak 12 dos dan 7 kaleng, kostik 2 karton, kapur 2 karton, serta matreal emas 10 karung.(*)