Emas di Gunung Botak

Mirna Jambrud  Belum Jadi Tersangka, Polisi; Masih Diperiksa

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, polisi masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi sejumlah administrasi.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Ode Alfin Risanto
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Terduga pelaku pengedar bahan kimia berbahaya di Pulau Buru, Mirna Jambrud hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, polisi masih melakukan pemeriksaan serta melengkapi sejumlah administrasi.

“Iya memang betul Senin lalu anggota kami turun ke Pulau Buru untuk menangkap pelaku dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi terduga pelaku,” Ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com diruang kerjanya, Jumat (4/3//2022).

Ohoirat pun membantah informasi yang menyebutkan terduga telah bebas usai penangkapan dirinya, Senin (28/2/2022).

“Saya baru saja telepon Kapolres katanya pelaku sudah berada di Rutan Polres buru untuk dimintai ketertangan lebih lanjut, jadi tidak ada pelaku masih berkeliaran,” tegasnya.

Baca juga: Dewan Mahasiswa IAIN Ambon Harap Kampus Cabut Skorsing Masalah Payudara Intektual

Baca juga: Aksi Bungkam Mahasiswa IAIN, Tuntut Pihak Kampus Segera Cabut Sanksi atas Indah Sari

Diberitakan, Polisi berhasil menangkap Mirna Jambrud, salah seorang warga Desa Kaiely yang diduga sebagai pengedar bahan kimia berbahaya di Pulau Buru.

Diketahui bahan kimia berbahaya seperti cianida dan merkuri itu dipergunakan sebagai bahan untuk pengolahan emas di tambang ilegal Gunung Botak.

Mirna diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2022).

Diduga kuat Mirna ini sebagai pemasok bahan kimia berbahaya, karena berdasarkan data yang dihimpun TribunAmbon.com, dalam aksi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cianida (CN) sebanyak 12 dos dan 7 kaleng, kostik 2 karton, kapur 2 karton, serta matreal emas 10 karung.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved