Payudara Jadi Perkara

Ketika Kampus Bungkam Kreativitas Mahasiswa Protes Pelecehan Seksual dan Sanksi yang Dinilai Keliru

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Ambon, Faqih Seknun menilai aksi mahasiswa menulis 'payudara' di karya seni adalah ti

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Gapura Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Senin (19/7/2021). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dikutip dari laman lpmlintas.com, mahasiswa yang tergabung dalam beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menggelar pameran di Taman Baca, Selasa (22/2/2022).

Satu dari banyak karya yang dipajang mendapat sorotan lantaran dinilai tak pantas dipamerkan.

Yakni karya seni rupa yang tertera tulisan ‘Payudara’.

Tidak berapa lama setelah pameran, dua orang petugas keamanan kampus langsung menurunkan paksa karya tersebut.

Penurunan atas perintah Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Husin Anang Kabalmay.

Penurunan paksa itu pun langsung ditentang Indah Sari Ibrahim, selaku panitia pelaksana kegiatan.

Menurut Indah, itu adalah kebebasan berekspresi sekaligus kritik terhadap pelecehan seksual yang belakangan ini marak di kampus-kampus di Indonesia.

Protes itu pun berbuntut panjang hingga pencabutan hak beraktivitas di kampus hijau itu. 

Sanksi Kampus

Berselang tiga hari setelah kejadian pembubaran paksa pameran tersebut, Indah Sari Ibrahim menerima surat keputusan sanksi yang ditandatangani Pimpinan Fakultas, tertanggal 25 Februari.

SK Sanksi dilarang berkuliah selama 6 bulan terhadap Indah Sari Ibrahim lantaran mengkritik pelecehan seksual di IAIN Ambon lewat karya seni.
SK Sanksi dilarang berkuliah selama 6 bulan terhadap Indah Sari Ibrahim lantaran mengkritik pelecehan seksual di IAIN Ambon lewat karya seni. (Ist)

Sanksi berupa larangan aktivitas akademik hingga tak boleh menginjakan kaki di area kampus yang beralamat di Jalan Tarmizi Taher - Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau itu.

Meski begitu, mahasiswi semester 14 itu tetap diwajibkan membayar biaya semester seperti biasanya.

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Ambon, Faqih Seknun menilai aksi mahasiswa menulis 'payudara' di karya seni adalah tindakan yang patut mendapatkan hukuman.

Menurutnya, aksi tersebut telah melanggar norma atau nilai-nilai akademik di lingkungan kampus agama.

Dengan ini, wajar saja jika mahasiswa bersangkutan mendapat hukuman sedang dari Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Husin Anang Kabalmay.

Warek III IAIN Ambon, Faqih Seknun saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (30/8/2021).
Warek III IAIN Ambon, Faqih Seknun saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (30/8/2021). (TribunAmbon.com/ Adjeng Hatalea)

"Aksi itu melanggar nilai dan norma-norma yang ada di kampus selaku kampus agama, kegiatan itu juga tanpa izin. Lagi pula masa seorang wanita orasi terkait pelecehan-pelecehan seksual itu kan tidak bagus. Makanya dia diberi hukuman ringan," kata Faqih Seknun kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/3/2022).

Menurutnya, skors satu semester kepada mahasiswa tersebut sudah sesuai atturan yang berlaku.

Ia menerangkan, untuk hukuman sendiri terdiri dari tiga bentuk yakni hukuman ringan, sedang, dan berat.

Masing-masing dikeluarkan dari kapasitas yang berbeda mulai dari tingkat jurusan, fakultas, hingga rektorat.

"Aturan di akademik terkait hukuman itu ada tiga, kalau dapat hukuman yang bentuknya ringan berarti dilakukan oleh jurusan, kalau sedang oleh dekan, dan kalau berat itu dari rektor. Yang berat itu contohnya adalah pemecatan, berarti langsung dari rektor," terangnya.

Memperhambat proses IAIN menuju UIN

“Kita ini kan sedang dalam peralihan status IAIN menuju UIN, jadi kalau ada hal seperti ini dapat memperhambat prosesnya juga,” kata Faqih Seknun saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/3/2022).

Mengingat, aksi itu telah mencederai nama lembaga sebagai kampus agama. Tentu nama baik IAIN Ambon sendiri akan menjadi buruk.

“Aksi seperti itu memang sangat salah, ini kan kampus agama, kalau memang ada kesalahan kampus bukan caranya seperti itu,” ungkapnya.

“Norma kampus itu harus kita pakai, jangan berekspresi atau melakukan sesuatu harusnya tidak dengan cara seperti itu, tapi dengan cara-cara yang sesuai dengan norma akademiknya,” imbuh Seknun.

Ia berharap, dengan adanya proses peralihan status IAIN menuju UIN, seluruh komponen mahasiswanya harus bersatu untuk turut diperjuangkan.

Jangan berekspresi seolah-olah tak ingin kampus IAIN Ambon dialihstatuskan ke yang lebih tinggi yakni UIN.

“Saya harap kita bisa bersatu untuk memperjuangkan peralihan status ini, karena puluhan tahun kita coba untuk peralihan status tapi tidak bisa, sekarang ada rektor Pak Zainal Abidin baru bisa. Ini mahasiswanya juga tidak mau terima seakan-akan kampus itu hanya milik mereka,” ujarnya.

3 UKM terancam dibubarkan

Buntut pamerkan karya seni di Taman Baca dan menyebut kata 'payudara', tiga Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) rencananya bakal dinonaktifkan.

Ketiga UKM itu yakni UKM Seni, Olahraga, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.

Kalimat utuh yang tertulis pada karya tersebut adalah
Kalimat utuh yang tertulis pada karya tersebut adalah "Payudara Intelektual Pukul Balik Pelecehan Seksual". (lpmlintas.com)

Menurut Seknun, UKM yang dimaksud sudah terlibat dalam aksi tulis payudara di karya seni itu.

Mereka juga sering kali melakukan aksi dengan memberi dampak buruk bagi nama baik kampus.

“Karena kalau gabungan dari tiga UKM ini kumpul mereka hanya bisa buat miring nama kampus,” ungkapnya.

Menurut Seknun, aksi-aksi yang dilakukan harusnya mengedepankan norma dan nilai-nilai akademik.

Sementara itu, Penanggung Jawab LPM Lintas, Sofyan Hatapayo menyayangkan adanya upaya pembungkaman terhadap kreativitas mahasiswa itu.

Pasalnya, masing-masing UKM itu seakan dibatasi bekerja sesuai bidangnya.

"Seperti UKM Seni, baru ada pameran karya seni maupun sastra saja sudah dibungkam. Kan itu mereka mengkritisi lewat sastra atas nama mahasiswa," kata Sofyan Hatapayo saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Kamis (3/3/2022).

"LPM Lintas juga begitu, Warek III sendiri tidak paham soal tupoksi LPM Lintas. Secara umum, semua tahu kalau LPM Lintas bergerak dibidang jurnalistik," imbuhnya.

Selain itu, UKM Olahraga juga demikian, tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena fasilitas UKM-nya telah digusur lembaga.

"Ketika mereka bertanya soal keaktifan tiga UKM ini, seperti UKM Olahraga yang tidak aktif selama ini karena lembaga sendiri gusur Sekretariat dan gedung olahraga, jadi bagaimana mereka bisa beraktivitas," tandas Sofyan.

Apalagi menurut Sofyan, mahasiswa memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

Terlebih lanjut dia, mahasiswa kadang punya kreativitas tinggi dalam menyampaikan kritiknya.

"Tetapi selama masih dalam koridor, janganlah dipermasalahkan apalagi baper," ucap Sofyan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved