Payudara Jadi Perkara

Ketika Kampus Bungkam Kreativitas Mahasiswa Protes Pelecehan Seksual dan Sanksi yang Dinilai Keliru

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Ambon, Faqih Seknun menilai aksi mahasiswa menulis 'payudara' di karya seni adalah ti

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Gapura Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Senin (19/7/2021). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dikutip dari laman lpmlintas.com, mahasiswa yang tergabung dalam beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menggelar pameran di Taman Baca, Selasa (22/2/2022).

Satu dari banyak karya yang dipajang mendapat sorotan lantaran dinilai tak pantas dipamerkan.

Yakni karya seni rupa yang tertera tulisan ‘Payudara’.

Tidak berapa lama setelah pameran, dua orang petugas keamanan kampus langsung menurunkan paksa karya tersebut.

Penurunan atas perintah Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Husin Anang Kabalmay.

Penurunan paksa itu pun langsung ditentang Indah Sari Ibrahim, selaku panitia pelaksana kegiatan.

Menurut Indah, itu adalah kebebasan berekspresi sekaligus kritik terhadap pelecehan seksual yang belakangan ini marak di kampus-kampus di Indonesia.

Protes itu pun berbuntut panjang hingga pencabutan hak beraktivitas di kampus hijau itu. 

Sanksi Kampus

Berselang tiga hari setelah kejadian pembubaran paksa pameran tersebut, Indah Sari Ibrahim menerima surat keputusan sanksi yang ditandatangani Pimpinan Fakultas, tertanggal 25 Februari.

SK Sanksi dilarang berkuliah selama 6 bulan terhadap Indah Sari Ibrahim lantaran mengkritik pelecehan seksual di IAIN Ambon lewat karya seni.
SK Sanksi dilarang berkuliah selama 6 bulan terhadap Indah Sari Ibrahim lantaran mengkritik pelecehan seksual di IAIN Ambon lewat karya seni. (Ist)

Sanksi berupa larangan aktivitas akademik hingga tak boleh menginjakan kaki di area kampus yang beralamat di Jalan Tarmizi Taher - Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau itu.

Meski begitu, mahasiswi semester 14 itu tetap diwajibkan membayar biaya semester seperti biasanya.

Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Ambon, Faqih Seknun menilai aksi mahasiswa menulis 'payudara' di karya seni adalah tindakan yang patut mendapatkan hukuman.

Menurutnya, aksi tersebut telah melanggar norma atau nilai-nilai akademik di lingkungan kampus agama.

Dengan ini, wajar saja jika mahasiswa bersangkutan mendapat hukuman sedang dari Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Husin Anang Kabalmay.

Warek III IAIN Ambon, Faqih Seknun saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (30/8/2021).
Warek III IAIN Ambon, Faqih Seknun saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (30/8/2021). (TribunAmbon.com/ Adjeng Hatalea)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved