Menuju 2024
6 Alasan Spanduk Jenderal Jeffry Rahawarin Dicopot Satpol PP Kota Ambon
Sebanyak 20 Spanduk Jenderal Bintang Tiga, Jeffry Rahawarin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 20 Spanduk Jenderal Bintang Tiga, Jeffry Rahawarin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).
Berikut 6 alasan spanduk Mantan Pangdam XVI Pattimura itu dilepas pemerintah:
Baca juga: Spanduk Jenderal Rahawarin Dicopot Satpol PP, Relawan JR: Ada yang Panik, Nyalinya Menciut
Baca juga: Kampus IAIN Ambon Larang Mahasiswa Kuliah 6 Bulan, Indah; Itu Aturan Tiba Masa Tiba Akal
1. Pemasangan spanduk di tiang listrik
Kepala Satpol PP Kota Ambon, J. Loppies mengatakan, pencopotan terpaksa dilakukan karena spanduk dipasang di sejumlah tiang listrik.
Spanduk yang dipasang di tiang listrik disebutnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017.
"Kalau yang terikat di pohon, pagar dan tiang listrik itu sudah pasti ditertibkan petugas," kata Loppies kepada TribunAmbon.com.
2. Spanduk dipaku atau diikat di pohon
Masih berdasarkan keterangan Loppies, dalam Perda yang dimaksud itu pun melarang pemasangan spanduk pada pohon.
Baik spanduk tersebut dipaku maupun hanya diikat karena dapat merusak tanaman, hal itu juga dapat melanggar UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Belum bayar pajak reklame
Informasi yang didapatkan dari relawan JR, pemerintah Kota Ambon beralasan pencopotan karena pihak Jenderal Rahawarin belum membayar pajak.
Padahal, Ketua relawan JR, Abas Hanubun mengaku sudah membayar pajak sebelum memasang puluhan spanduk tersebut.
Pembayaran pajak sudah dilakukan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ambon.
4. Dicopot karena spanduk bertebaran di bangunan