Maluku Terkini

Penyebar Hoaks soal Pertikaian di Pulau Haruku Diburu Polisi

Polda Maluku sementara menggalakkan patroli siber terkait maraknya hoax atau berita bohong soal pertikaian antar dua desa tetangga tersebut.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/Alfin
MALUKU - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penyebaran berita hoax dan Sara di media sosial yang dilakukan MM alias Maryo (33). Selasa (1/3/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polisi masih memburu penyebar hoaks terkait pertikaian di Pulau Haruku.

Polda Maluku sementara menggalakkan patroli siber terkait maraknya hoax atau berita bohong soal pertikaian antar dua desa tetangga tersebut.

Siapa saja yang terbukti menyebar hoax dan ujaran kebencian, akan ditindak tegas.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas sejumlah akun penyebar hoaks atau kabar bohong mengenai pertikaian di Pulau Haruku.

"Ada beberapa orang yang sudah kami dalami, tapi belum bisa kami tangkap," ungkap Roem saat konferensi pers dengan awak media, Selasa (1/3/2022).

Menurut Roem, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan alat bukti yang cukup serta mencari keberadaan pelaku penyebar kabar bohongtersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebar Hoax di Sosmed, Pegawai Koperasi Ditangkap Tim Siber Polda Maluku

Baca juga: Penyebar Hoax Pertikaian di Pulau Haruku Terancam 6 Tahun Penjara

“Sementara kita masih lidik untuk beberapa kasus ini, kalau sudah ada pasti kita akan release kepada rekan rekan media,” Pungkasnya.

Roem mengatakan, hoaks soal pertikaian itu, dapat memperkeruh situasi di masyarakat. Maka dari itu, polisi mengimbau publik bijak menggunakan sosial media dan berhati-hati sebelum menyebarkan informasi.

Diketahui, Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku sebelumnya berhasil menangkap seorang pegawai koperasi di Maruke Provinsi Papua, Maryo alias MM (33) karena diduga telah menyebarkan hoaks terkait pertikaian di Pulau Haruku.

Berita bohong itu, disebarkannya pada 16 Februari 2022 lalu.

Maryo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto 28 ayat (2) Undang undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved