Maluku Terkini

Maryo Ditangkap Sebarkan Hoax, Ohoirat Imbau Warga Tak Telan Mentah Informasi di Medsos

Seorang pegawai Koperasi di Merauke – Papua pun berhasil ditangkap aparat setelah menyebarkan berita sesat yang bernada provokasi.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
pixabay/juhele
hoaks 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Polda Maluku terus melakukan patroli cyber menyikapi maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoax serta isu SARA pertikaian di Pulau Haruku.

Seorang pegawai Koperasi di Merauke – Papua pun berhasil ditangkap aparat setelah menyebarkan berita sesat yang bernada provokasi.

Menyikapi itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat pun mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan berita hoax.

Serta tidak mudah percaya akan berbagai informasi yang tidak tentu kebenarannya di media sosial (Medos).

Pintanya, agar aktif mengecek informasi ke berbagai sumber resmi.

“Saya meminta kepada masyarakat berbijaklah dalam membuat postingan di media sosial jangan menyebarkan berita hoax dan isu sara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam Konferensi pers dengan awak media, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Sudah Tiga Ribu Lebih Anak Maluku Tengah Divaksin

Baca juga: Penyebar Hoax Pertikaian di Pulau Haruku Terancam 6 Tahun Penjara

Lanjutnya, situasi saat ini di Pulau Haruku sudah semakin kondusif sehingga harus terus dijaga agar semakin baik.

 “Kami harap masyarakat jangan lagi memperkeruh suasana di Pulau Haruku yang sudah kondusif di media sosial,” pintanya.

Diketahui, Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku sebelumnya berhasil menangkap seorang pegawai koperasi di Maruke Provinsi Papua, Maryo alias MM (33) karena diduga telah menyebarkan hoaks terkait pertikaian di Pulau Haruku.

Berita bohong itu, disebarkannya pada 16 Februari 2022 lalu.

Maryo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Juncto 28 ayat (2) Undang undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved