Emas di Gunung Botak
Jaksa akan Panggil Lagi 10 Bos Besar yang Diduga Jadi Mafia Tambang Ilegal Gunung Botak
Mereka diduga sebagai mafia tambang di lokasi pertambangan Gunung Botak, di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap sepuluh 'bos besar' ini.
Mereka diduga sebagai mafia tambang di lokasi pertambangan Gunung Botak, di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Diketahui sebelumnya, para 'bos besar' itu mencoba melawan hukum, dengan cara tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan.
"Nanti akan dibuat surat panggilan kedua, dan diharapkan para mereka itu kooperatif," kata Kajari Buru, Muhtadi saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022) kemarin.
Muhtadi mengatakan, sebelumnya mereka telah melayangkan surat panggilan kepada 10 'bos besar' itu.
Namun, mereka tidak menghadiri panggilan itu, Senin (21/2/2022) kemarin.
Baca juga: Diduga Sebagai Mafia Tambang Ilegal Gunung Botak, 10 Bos Besar Mangkir dari Panggilan Jaksa
Baca juga: Tolak Bayar Pajak Galian C, DPRD Buru Minta Balai Wilayah Sungai Minta Pendapat Hukum Kejati
Para 'bos besar' ini diduga sebagai mafia tambang yang telah merusak lingkungan dengan berbagai macam aktivitas mereka di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Desa Dava, dan Desa Wablohi, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Mereka di antaranya Haji Komar, Haji Sultan, Haji Anas, Asdir, Sinar, Wawan, Daeng Juma, Mirna Bugis, Daeng Alvin dan Nasrah.
Mereka itu diduga merupakan pemasok bahan kimia berbahaya seperti sianida, merkuri, kapur, kostik, dan karbon.
Serta donatur tambang, bak rendaman, dan pengolahan tong di beberapa lokasi di wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Menurutnya, surat panggilan itu dibuat, karena ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para aktor tambang ilegal.
"Dimana kita melihat ada fenomena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga kami coba buat pendataan serta klarifikasi dari mereka, terhadap usaha yang disebut oleh banyak orang, bahwa itu ilegal," ungkap Muhtadi. (*)