Emas di Gunung Botak

Diduga Sebagai Mafia Tambang Ilegal Gunung Botak, 10 Bos Besar Mangkir dari Panggilan Jaksa

Setidaknya 10 'bos besar' yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, s

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Andi
MALUKU: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Setidaknya 10 'bos besar' yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, sejak Senin (21/2/2022) kemarin.

Para 'bos besar' ini diduga sebagai mafia tambang yang telah merusak lingkungan dengan berbagai macam aktivitas mereka di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Desa Dava, dan Desa Wablohi, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Mereka di antaranya Haji Komar, Haji Sultan, Haji Anas, Asdir, Sinar, Wawan, Daeng Juma, Mirna Bugis, Daeng Alvin dan Nasrah.

Mereka itu diduga merupakan pemasok bahan kimia berbahaya seperti sianida, merkuri, kapur, kostik, dan karbon.

Bak rendaman di lokasi tanbang emas Kali Anahoni, Kawasan Gunung Botak, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, dibongkar mengunakan ekskavator,  Selasa (22/2/2022)
Bak rendaman di lokasi tanbang emas Kali Anahoni, Kawasan Gunung Botak, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, dibongkar mengunakan ekskavator, Selasa (22/2/2022) (Andi)

Serta donatur tambang, bak rendaman, dan pengolahan tong di beberapa lokasi di wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Terkait dengan undangan diberikan oleh Kejari Buru, kepada orang-orang yang diduga sebagai pengusaha tambang ilegal, itu dibuat sebagai fungsi intelegen Kejaksaan, yakni intelegen hukum," kata Kajari Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Hari Kedua Razia Tambang Ilegal Gunung Botak, Ratusan Bak Rendaman Dihancurkan Ekskavator

Menurutnya, surat panggilan itu dibuat, karena ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para aktor tambang ilegal.

"Dimana kita melihat ada fenomena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga kami coba buat pendataan serta klarifikasi dari mereka, terhadap usaha yang disebut oleh banyak orang, bahwa itu ilegal," ungkap Muhtadi.

Kemudian, ini juga merupakan antisipasi dari maraknya zat kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri, yang sering masuk ke Pulau Buru.

Puluhan personil Polres Pulau Buru gelar penyisiran di tambang emas ilegal gunung botak, Kabupaten Buru, Senin (21/2/2022)
Puluhan personil Polres Pulau Buru gelar penyisiran di tambang emas ilegal gunung botak, Kabupaten Buru, Senin (21/2/2022) (TribunAmbon.com/ Andi Papalia)

"Karena saat ini yang terjadi di lapangan, adanya kerusakan lingkungan, itu sangat mengkhawatirkan, dan dapat merusak kesehatan masyarakat, juga generasi akan datang, karena lingkungan sudah tercemar," ujarnya.

Dia menyebutkan, mereka yang dipanggil sampai dengan hari ini belum muncul.

"Sudah tiga hari sampai dengan sekarang, belum ada satupun yang hadir dalam memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.

Muhtadi menegaskan, akan dibuat surat panggilan berikutnya, abila tidak hadir lagi maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Nanti akan dibuat surat panggilan kedua, dan diharapkan para mereka itu kooperatif," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved