Emas di Gunung Botak
Diduga Sebagai Mafia Tambang Ilegal Gunung Botak, 10 Bos Besar Mangkir dari Panggilan Jaksa
Setidaknya 10 'bos besar' yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, s
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Setidaknya 10 'bos besar' yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, sejak Senin (21/2/2022) kemarin.
Para 'bos besar' ini diduga sebagai mafia tambang yang telah merusak lingkungan dengan berbagai macam aktivitas mereka di Sungai Anahoni, Desa Kaiely, Desa Dava, dan Desa Wablohi, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Mereka di antaranya Haji Komar, Haji Sultan, Haji Anas, Asdir, Sinar, Wawan, Daeng Juma, Mirna Bugis, Daeng Alvin dan Nasrah.
Mereka itu diduga merupakan pemasok bahan kimia berbahaya seperti sianida, merkuri, kapur, kostik, dan karbon.

Serta donatur tambang, bak rendaman, dan pengolahan tong di beberapa lokasi di wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Terkait dengan undangan diberikan oleh Kejari Buru, kepada orang-orang yang diduga sebagai pengusaha tambang ilegal, itu dibuat sebagai fungsi intelegen Kejaksaan, yakni intelegen hukum," kata Kajari Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Hari Kedua Razia Tambang Ilegal Gunung Botak, Ratusan Bak Rendaman Dihancurkan Ekskavator
Menurutnya, surat panggilan itu dibuat, karena ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para aktor tambang ilegal.
"Dimana kita melihat ada fenomena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga kami coba buat pendataan serta klarifikasi dari mereka, terhadap usaha yang disebut oleh banyak orang, bahwa itu ilegal," ungkap Muhtadi.
Kemudian, ini juga merupakan antisipasi dari maraknya zat kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri, yang sering masuk ke Pulau Buru.

"Karena saat ini yang terjadi di lapangan, adanya kerusakan lingkungan, itu sangat mengkhawatirkan, dan dapat merusak kesehatan masyarakat, juga generasi akan datang, karena lingkungan sudah tercemar," ujarnya.
Dia menyebutkan, mereka yang dipanggil sampai dengan hari ini belum muncul.
"Sudah tiga hari sampai dengan sekarang, belum ada satupun yang hadir dalam memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.
Muhtadi menegaskan, akan dibuat surat panggilan berikutnya, abila tidak hadir lagi maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Nanti akan dibuat surat panggilan kedua, dan diharapkan para mereka itu kooperatif," tegasnya.(*)