Bentrok di Pulau Haruku
Pemerintah Rencana Bangun Kembali Rumah Warga Kariu dengan Tipe 36
Komisi III DPRD Maluku telah mengusulkan untuk pembangunan kembali rumah warga Kariu yang terbakar harus dengan tipe 36. Menurut Ketua Komisi III DPRD
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi III DPRD Maluku telah mengusulkan untuk pembangunan kembali rumah warga Kariu yang terbakar harus dengan tipe 36.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, untuk rumah yang layak huni minimal harus dibangun dengan tipe 36.
Rumah tipe 36 adalah hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi dengan ukuran 6x6 meter.
Biasanya, hunian tipe 36 memiliki dua kamar tidur, satu ruang tamu yang terintegrasi dengan dapur, serta sebuah kamar mandi.
“Pembangunan kembali rumah mereka itu adalah rumah yang memang layak dihuni. Rumah yang layak huni adalah minimal dibangun dengan tipe 36,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada TribunAmbon.com, Selasa (15/2/2022).
Lanjutnya, anggaran yang ditetapkan untuk membangun kembali rumah itu adalah Rp 125 juta perunit.
“Kan rapat pertama mereka bilang anggaran per satu unit rumah itu Rp 68 juta tapi memang tidak memenuhi persyaratan. Kan kita carinya itu tipe 36, jadi kalau hanya 68 juta tentu tidak cukup. Sehingga sudah ditetapkan secara resmi Rp 125 juta per unit,” terangnya.
Usulan itu pun lanjut dia, telah disepakati Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Diketahui, sebanya 211 unit rumah hangus terbakar pasca pertikaian antar warga Ori-Kariu pada 26 Januari 2022 silam.(*)
