Bentrok di Pulau Haruku

Pemerintah Rencana Bangun Kembali Rumah Warga Kariu dengan Tipe 36

Komisi III DPRD Maluku telah mengusulkan untuk pembangunan kembali rumah warga Kariu yang terbakar harus dengan tipe 36. Menurut Ketua Komisi III DPRD

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Sejumlah rumah warga di Desa Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah hangus terbakar setelah terjadi bentrok antar dua desa bertetangga di wilayah itu, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi III DPRD Maluku telah mengusulkan untuk pembangunan kembali rumah warga Kariu yang terbakar harus dengan tipe 36.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, untuk rumah yang layak huni minimal harus dibangun dengan tipe 36.

Rumah tipe 36 adalah hunian dengan luas bangunan 36 meter persegi dengan ukuran 6x6 meter.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw memberi keterangan usai mengikuti rapat kerja pembahasan kepemilikan rumah dinas yang terletak di Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Maluku, Selasa (9/2/2021).
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw memberi keterangan usai mengikuti rapat kerja pembahasan kepemilikan rumah dinas yang terletak di Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Maluku, Selasa (9/2/2021). (TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy)

Biasanya, hunian tipe 36 memiliki dua kamar tidur, satu ruang tamu yang terintegrasi dengan dapur, serta sebuah kamar mandi.

“Pembangunan kembali rumah mereka itu adalah rumah yang memang layak dihuni. Rumah yang layak huni adalah minimal dibangun dengan tipe 36,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada TribunAmbon.com, Selasa (15/2/2022).

Lanjutnya, anggaran yang ditetapkan untuk membangun kembali rumah itu adalah Rp 125 juta perunit.

“Kan rapat pertama mereka bilang anggaran per satu unit rumah itu Rp 68 juta tapi memang tidak memenuhi persyaratan. Kan kita carinya itu tipe 36, jadi kalau hanya 68 juta tentu tidak cukup. Sehingga sudah ditetapkan secara resmi Rp 125 juta per unit,” terangnya.

Usulan itu pun lanjut dia, telah disepakati Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Diketahui, sebanya 211 unit rumah hangus terbakar pasca pertikaian antar warga Ori-Kariu pada 26 Januari 2022 silam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved