Rudapaksa di Bursel
Pelaku Rudapaksa Anak Hingga Meninggal di Pulau Buru Terancam Penjara Seumur Hidup
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pulau Buru untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Benry Andri Nurlatu (33), pelaku pemerkosaan anak kandung di Pulau Buru terancam maksimal seumur hidup.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 214, Ayat (1).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Egia saat konferensi pers di ruang Reskrim, Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022).
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pulau Buru untuk penyidikan lebih lanjut.
Meski begitu, Egia belum dapat memastikan ada korban lainnya.
Baca juga: Tim Trauma Healing Datangi Korban Rudapaksa, Aktivis Perempuan: Sejak Kapan Polisi Jadi Terapist?
Baca juga: Polisi Kirim Tim Trauma Healing Dampingi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Namrole
"Belum dipastikan ada korban lain atau tidak, karena masih kita dalami, karena bersangkutan baru kita amankan tadi malam, dan baru diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri setelah kasus ini sampai ke tangan pihak berwajib.
Dan tidak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap.
"Karena pelaku ketakukan, sehingga meminta bantu kepada orangtuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu laksanakan pengejaran," ungkapnya.
Diberitakan, pelaku memperkosa dan menganiaya dua anak kandungnya.
Satu korban meninggal dunia dan satunya lagi tengah menjalani perawatan medis di RSUD Namrole pada Selasa (8/2/2022). (*)