Rudapaksa di Bursel

Polisi Kirim Tim Trauma Healing Dampingi Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Namrole

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri dan tim truma healing langsung mendatangi kediaman korban rudapaksa ayah kandung sendiri di Desa Waenono, Namrole,

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri dan tim truma healing langsung mendatangi kediaman korban rudapaksa ayah kandung sendiri di Desa Waenono, Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Langkah ini diambil setelah menemukan fakta baru dari hasil penyelidikan di mana selain almarhum FN (5), JN (7) juga menjadi korban dari aksi bejat Benry Nurlatu yang tak lain ayah kandung mereka.

"Iya tadi pagi AKBP Egia beserta tim trauma healing Polres Pulau Buru sudah mendatangi rumah korban untuk memberi pendampingan dan penguatan buat kakaknya JN (7), "ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M, Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Bejat! Benry Nurlatu Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih Usia 5 & 7 Tahun

Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung Kabur dari Mapolsek Namrole, Kapolda Maluku Copot Kapolsek dan Kanit Reskirm

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak hingga Meninggal di Maluku Kabur Saat Akan Diperiksa Polisi, Ini Kronologinya

Semoga kedatangan tim trauma healing bisa membantu mengobati keadaan psikologi JN (7) dari kondisi yang dia hadapi.

"Intinya kasus ketidak manusiawi ini jadi atensi kita, ayah korban terduga pelaku diperintahkan segera mungkin ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat mungkin, " tegasnya.

Diberitakan, FN (5) bocah lima tahun merenggam nyawa pada selasa (18/1/2022) setelah dirawat tiga pekan di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Tragisnya, FN dirawat setelah mendapatkan perlakuan kejam dari ayah kandungnya sendiri yang tega rudapaksa bocah itu(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved