Ricuh di Gunung Botak

Brimob Penembak Warga di Gunung Botak - Pulau Buru Terancam 15 Tahun Penjara

Menurutnya, berat hukuman itu sesuai perbuatannya yang mengakibatkan seorang warga atas nama Made Nurlatu tewas.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Polres Pulau Buru menggelar konferensi pers, di ruang Sat Reskrim, Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Brimob penembak warga di Gunung Botak - Pulau Buru, Bripka Andreas Batuwael terancam hukuman 15

Hal ini disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers di ruang Reskrim, Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, berat hukuman itu sesuai perbuatannya yang mengakibatkan seorang warga atas nama Made Nurlatu tewas.

"Atau perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang laim, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Egia.

Meski begitu, Egia tidak menjelaskan sanksi internal kepolisian, apakah pelaku telah dipecat ataukah belum.

"Untuk urusan internal itu dari Polda Maluku, kita Polres Pulau Buru lebih fokus kepada penyidikan tindak pidana, dan pembuktian pidana," katanya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya senjata api (Senpi) laras panjang jenis AK 02 nomor seri 001181123, pakaian korban, parang korban, pakaian tersangka dan tas tersangka.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Hingga Meninggal di Pulau Buru Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Maluku FC Hanya Butuh Hasil Imbang Lawan PSDS Jika Ingin Lolos 32 Besar, Begini Skemanya

Diberitakan, Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, tepatnya Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabuoaten Buru, Sabtu (29/1/2022).

Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan seorang penambang terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.

Untuk pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/2/2022) pekan lalu.

Dan saat ini pelaku sudah dipenjara di Mapolda Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved