Maluku Terkini
Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Resmi Dibuka, Ini Pesan Kalapas Ambon
Program Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon resmi dibuka, Selasa (8/2/2022).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Program Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkotika bagi Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon resmi dibuka, Selasa (8/2/2022).
Kepala Kantor Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Divis Pemasyarakatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa program rehabilitasi menjadi perhatian pemerintah yang merupakan kegiatan rutin Kemenkumham khususnya di Lapas.
Kalapas berharap untuk 60 peserta yang mengikuti program rehabilitasi, bisa mengikuti semua langkah-langkah yang diberikan konselor dengan baik.
Sehingga dapat bermanfaat, baik bagi narapidana, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Ingat, di luar sana ada anak, istri, dan saudara menunggu anda dengan harapan perubahan sikap anda. Jadi, ikuti program ini dengan baik dan penuh keikhlasan,” pinta Kalapas
Saiful juga sampaikan ucapan terima kasih kepada BNNP Maluku yang telah memberikan dukungan terhadap program ini sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Kepada para paniiat dan Konselor, tolong lihat mereka, bina dan bimbing mereka kearah yang baik, sehingga dapat menjadi sebagai pelopor anti narkoba di keluarga dan masyarakat," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala BNNP Maluku, Brigjend Pol Rohmad Nursahid yang berharap para peserta kegiatan rehabalitasi untuk tidak kembali melakukan tindak pidana penyalaguna narkotika.
"Saya harap Program Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan 6 bulan bisa diikuti dengan baik," pungkasnya.
Terpisah dari itu Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana (Binadik), Meky Paty menyatakan bahwa untuk tenaga Konselor ada Dokter dari Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Dimana materi yang akan dibawakan berupa metode seminar, diskusi, bimbingan kerohanian, konseling kelompok, dan konseling individu
Diketahui dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan deklarasi anti narkotika dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Ambon dan BNNP Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Pelayanan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Rehabilitasi serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.(*)