Ambon Hari Ini
Begini Cara dan Syarat Mengurus SIM di Ambon
Satuan Lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease membagikan cara membuat SIM berikut ini;
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Satuan Lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease membagikan cara membuat SIM dan rintangan yang harus diketahui saat ujian praktek SIM.
Kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Sanja Pratama menyatakan berkas yang harus dimiliki masyarakat sebagai syarat membuat SIM adalah e-KTP.

Karena ini berkaitan dengan data yang akan terhubung ke server pembuatan SIM.
Selain itu, syarat selanjutnya adalah harus lolos tes kesehatan dan psikologi.
"Jadi syarat utama pemohon harus siapakan KTP dan surat keterangan berbadan sehat," ucapnya kepada TribunAmbon.com Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Rumah Potong Babi Bakal Dibangun di Tawiri, Tempatnya Berdekatan dengan Sapi dan Kambing
Usai itu, pemohon SIM akan diarahkan menuju loket pendaftaran dengan menujukkan kelengkapan berkas berupa e-KTP dan hasil tes kesehatan tersebut.
Setelah itu petugas akan memberi formulir sesuai dengan jenis permohonan SIM yang akan dibuat.
"Nanti Formulir diisi sesuai dengan data yang terlampir dalam e-KTP," terangnya.
Baca juga: Dinkes Tegaskan Lonjakan Kasus Covid-19 di Ambon Tidak Dibuat-buat
Usai mengisi formulir, pemohon SIM selanjutnya diarahkan menuju ruang identifikasi.
"Disana petugas akan mengidentifikasi foto, sidik jari, dan tanda tangan," ujarnya.
Setelah semuanya selesai akan diverifikasi kembali atau dibacakan kembali data-data tersebut hingga sesuai dengan data asli e-KTP.
Baca juga: Tercatat 830 Kasus Covid-19 Aktif di Maluku, Ambon Tertinggi, Buru Selatan Nihil
Tahapan selanjutnya yang perlu diperhatikan, yakni ujian teori.
"Tahap ini akan dijelaskan tentang keselamatan lalu lintas, simulasi kendaraan, dan rambu-rambu lalu lintas," pungkasnya
Senja menuturkan usai tes teori akan dilanjutkan tes simulator.