PPKM di Ambon

PPKM Level 2 Berlaku 7 Februari 2022 di Ambon, Ini Aturan Lengkapnya

Menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu tak sampai dua pekan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Aktivitas warga di Ambon 

9. Pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga Pukul 21.00 WIT.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah denganpengaturan kapasitas 50 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, dan social kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan social kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

13. Kegiatan Olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 50 persen

14. Pelaksanaan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan (kemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

16. Karaoke dan hiburan malam buka dari pukul 15.00 WIT sampai dengan pukul 02.00 WIT dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

17. Area bermain anak (FunWorld) dan Bioskop diizinkan buka hingga Pukul 22.00 WIT dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

18. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan waktu operasional sampai dengan Pukul 22.00 WIT dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved