Vaksinasi Masal

Vaksin Booster di Ambon Kini Tersedia Bagi Masyarakat Umum

Pemerintah Kota Ambon telah mendapatkan izin untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakat umum setelah

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy di SMP Negeri 6 Ambon, Senin (31/1/20222). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) atau dosis ketiga bagi warga Kota Ambon kini bisa didapatkan di Lapangan Merdeka Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon telah mendapatkan izin untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakat umum setelah capaian vaksinasi tahap pertama lebih dari 60 persen.

“Vaksin booster dosis ketiga sudah dimulai bagi masyarakat umum di Tribun Lapangan Merdeka Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy di SMP Negeri 6 Ambon, Senin (31/1/20222).

Sebelumnya, vaksinasi booster hanya diberikan bagi Tenaga Kesehatan dan masyarakat rentan serta warga lanjut usia (lansia).

Baca juga: Gencar Sosialiasi, KPU Maluku Tenggara Sasar Pemilih Pemula

Baca juga: Mayjen TNI Richard Tampubolon Beri Mainan kepada Anak Pengungsi di Aboru - Maluku

Lanjut Pelupessy, vaksinasi booster ini hanya diberikan bagi warga yang telah mendapatkan suntikan kedua minimal enam bulan yang lalu.

Tiket untuk vaksinasi booster pun dapat dicek pada aplikasi PeduliLindungi.

Bila belum mencapai enam bulan dengan dosis kedua maka tak akan mendapatkan tiket vaksinasi.

“Jika belum 6 bulan vaksin dosis kedua, maka biasanya tiket untuk vaksinasi tidak akan muncul secara online karena itu harus lebih dari 6 bulan,” jelasnya.

Pelupessy berharap warga Kota dapat memanfaatkan kesempatan untuk di vaksin booster ketiga yang telah dimulai guna mencegah varian Omicron walaupun belum terdeteksi di kota Ambon.

“Warga kota Ambon, siapapun dia asalkan sudah divaksin kedua dalam jangka waktu 6 bulan sudah bisa mengikuti vaksin booster ketiga di Tribun Lapangan Merdeka,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Pelaksanaan vaksinasi booster masyarakat umum dapat dilaksanakan bila capaian cakupan dosis pertama total minimal 70 persen dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60 persen. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved