Vaksinasi Masal
Vaksin Booster di Ambon Kini Tersedia Bagi Masyarakat Umum
Pemerintah Kota Ambon telah mendapatkan izin untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakat umum setelah
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) atau dosis ketiga bagi warga Kota Ambon kini bisa didapatkan di Lapangan Merdeka Kota Ambon.
Pemerintah Kota Ambon telah mendapatkan izin untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakat umum setelah capaian vaksinasi tahap pertama lebih dari 60 persen.
“Vaksin booster dosis ketiga sudah dimulai bagi masyarakat umum di Tribun Lapangan Merdeka Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy di SMP Negeri 6 Ambon, Senin (31/1/20222).
Sebelumnya, vaksinasi booster hanya diberikan bagi Tenaga Kesehatan dan masyarakat rentan serta warga lanjut usia (lansia).
Baca juga: Gencar Sosialiasi, KPU Maluku Tenggara Sasar Pemilih Pemula
Baca juga: Mayjen TNI Richard Tampubolon Beri Mainan kepada Anak Pengungsi di Aboru - Maluku
Lanjut Pelupessy, vaksinasi booster ini hanya diberikan bagi warga yang telah mendapatkan suntikan kedua minimal enam bulan yang lalu.
Tiket untuk vaksinasi booster pun dapat dicek pada aplikasi PeduliLindungi.
Bila belum mencapai enam bulan dengan dosis kedua maka tak akan mendapatkan tiket vaksinasi.
“Jika belum 6 bulan vaksin dosis kedua, maka biasanya tiket untuk vaksinasi tidak akan muncul secara online karena itu harus lebih dari 6 bulan,” jelasnya.
Pelupessy berharap warga Kota dapat memanfaatkan kesempatan untuk di vaksin booster ketiga yang telah dimulai guna mencegah varian Omicron walaupun belum terdeteksi di kota Ambon.
“Warga kota Ambon, siapapun dia asalkan sudah divaksin kedua dalam jangka waktu 6 bulan sudah bisa mengikuti vaksin booster ketiga di Tribun Lapangan Merdeka,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Pelaksanaan vaksinasi booster masyarakat umum dapat dilaksanakan bila capaian cakupan dosis pertama total minimal 70 persen dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60 persen. (*)