Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat: Lebih dari Satu Orang Tewas Dianiaya, LPSK Kumpulkan 17 Temuan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, pihaknya menemukan lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan.

Tribun Medan/Fredy Santoso
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) 

"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," ucapnya.

8. LPSK juga mendapati kondisi kerangkeng yang selalu terkunci.

9. LPSK mendapati dari tinjauan yang dilakukannya, kalau ternyata kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng tersebut dibatasi. 

"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," bebernya.

10. Para penghuni kerangkeng tersebut juga dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.

11. LPSK melihat adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.

Padahal berdasarkan informasi yang didapati Edwin, sarana kerangkeng ini gratis untuk para penghuni.

Baca juga: Ramai soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Apa Ancaman Hukuman Pelaku Perbudakan?

Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Ada Niat Baik di Balik Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Harus Difasilitasi

12. LPSK juga menemukan adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun.

13. Para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.

14. LPSK juga menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak.

"Karena kami melihat, kerangkeng ini kan sudah beberapa tahun, pasti ada pembiaran di sini," ucap Edwin.

15. LPSK menemukan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban. 

16. LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar.

17. LPSK menemukan adanya dugaan kereng III atau sel yang ketiga berdasarkan dokumen atau catatan yang didapatkan.

"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerengkeng III," urainya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribun-Medan.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved