Fakta Baru Kerangkeng Bupati Langkat: Lebih dari Satu Orang Tewas Dianiaya, LPSK Kumpulkan 17 Temuan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, pihaknya menemukan lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan.

Tribun Medan/Fredy Santoso
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) 

TRIBUNAMBON.COM - Satu per satu fakta di balik kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terungkap.

Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan menggunakan alat.

Bahkan, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, pihaknya menemukan lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan.

Komnas HAM menduga penganiayaan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Temuan tersebut dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Alat yang digunakan untuk menganiaya tahanan juga ditemukan di lokasi kerangkeng.

Baca juga: Fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat, Ada Surat Perjanjian, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Baca juga: Potret Kamar Mandi Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Tampak Tak Manusiawi

Sebagaimana pengakuan Terbit, kerangkeng tersebut dibuat sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, Komnas HAM menilai cara rehabilitasi dilakukan penuh dengan catatan kekerasan.

Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022), mengutip Tribun Medan.

Tak hanya itu, Choirul menambahkan hasil penyelidikan Polda Sumut menemukan adanya korban lain.

Sehingga dua korban terkonfirmasi dan jumlah tersebut masih akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

Polda Sumut saat ini masih terus memeriksa saksi dan mantan tahanan yang ada.

Komnas HAM meminta polisi dan instansi terkait untuk melindungi keamanan saksi.

"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ujar Choirul.

Baca juga: BNN Bantah Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi

17 Temuan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhasil mengumpulkan 17 temuan soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Ketujuh belas temuan tersebut dibeberkan wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam konferensi pers yang digelar Senin (31/1/2022).

Adapun 17 temua tersebut adalah sebagai berikut:

1. Di dalam kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi itu, didapati tidak hanya dihuni oleh masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.

"Pertama, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba," kata Edwin dilansir Tribunnews.com.

2. Dalam kegiatan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif itu, LPSK mendapati tidak semua penghuni merupakan warga asal Kabupaten Langkat.

"Jadi ada beberapa warga di luar Kabupaten Langkat di sini, ada KTP nya juga," beber Edwin.

3. LPSK mendapati tidak adanya aktivitas rehabilitasi.

Padahal berdasarkan informasi yang diterima Edwin, tempat ini merupakan sarana rehabilitasi yang dimiliki oleh Bupati Terbit Rencana Peranginangin.

4. Kondisi tempat tinggal yang tidak layak, hal itu tergambarkan dalam tayangan yang ditampilkan oleh Edwin saat berkunjung langsung ke lokasi.

"Kita lihat, di sini kamar mandi, sama tempat mencuci piring yang hanya dipisahkan tembok dengan panggung (tempat tidur)," kata Edwin.

Baca juga: KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Dalami Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

5. Adanya penerapan pembatasan kunjungan kepada penghuni yang baru masuk dalam kurun waktu 3 hingga 6 bulan.

6. Para penghuni juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. 

7. LPSK juga menemukan adanya penerapan istilah-istilah yang layaknya digunakan oleh penghuni tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Beberapa istilah itu kata Edwin, bermacam-macam mulai dari Piket Malam  Joker.

"Joker itu istilah untuk tamping atau tahanan pendamping yang bisa ke mana-mana," ucapnya.

8. LPSK juga mendapati kondisi kerangkeng yang selalu terkunci.

9. LPSK mendapati dari tinjauan yang dilakukannya, kalau ternyata kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng tersebut dibatasi. 

"Ibadah ini seperti melaksanakan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta hari-hari besar keagamaan," bebernya.

10. Para penghuni kerangkeng tersebut juga dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit.

11. LPSK melihat adanya dugaan pungutan di dalam kerangkeng.

Padahal berdasarkan informasi yang didapati Edwin, sarana kerangkeng ini gratis untuk para penghuni.

Baca juga: Ramai soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Apa Ancaman Hukuman Pelaku Perbudakan?

Baca juga: Kapolda Sumut Sebut Ada Niat Baik di Balik Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Harus Difasilitasi

12. LPSK juga menemukan adanya batas waktu penahanan selama 1,5 tahun.

13. Para penghuni juga ada yang ditahan sampai dengan empat tahun.

14. LPSK juga menduga adanya pembiaran yang terstruktur yang dilakukan beberapa pihak.

"Karena kami melihat, kerangkeng ini kan sudah beberapa tahun, pasti ada pembiaran di sini," ucap Edwin.

15. LPSK menemukan adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban. 

16. LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar.

17. LPSK menemukan adanya dugaan kereng III atau sel yang ketiga berdasarkan dokumen atau catatan yang didapatkan.

"LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerengkeng III," urainya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribun-Medan.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved