Penjara di Rumah Bupati Langkat

Fakta Penjara di Rumah Bupati Langkat, Ada Surat Perjanjian, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Terungkap surat perjanjian yang harus ditandatangani pihak keluarga sebelum menyerahkan anggota keluarga mereka ke penjara pribadi Bupati Langkat.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(Pemkab Langkat)
Screenshot video saat Terbit Rencana Perangin-angin menunjukkan sel kerangkeng manusia yang ada di rumahnya(Pemkab Langkat) 

TRIBUNAMBON.COM - Diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, kondisi penjara pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat jauh dari kata layak.

Berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, penjara tersebut dibangun di dalam kediaman pribadi milik Terbit, bahkan turut dikelola oleh keluarga besarnya yakni istri dan adiknya.

Belakangan terungkap, terdapat surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga sebelum mereka menyerahkan anggota keluarga mereka.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, isi surat perjanjian tersebut satu di antaranya adalah mengharuskan keluarga menerima seluruh kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika tahanan tewas di dalam penjara.

Fakta ini disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers.

Pengurus penjara pribadi dan keluarga tahanan nantinya diharuskan menandatangani perjanjian di atas materai tersebut.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," ujar Edwin.

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.

Poin lain dalam isi perjanjian itu adalah pihak keluarga tidak boleh bertemu dengan para tahanan selama 3-6 bulan seusai masuk.

Kerja Paksa Tanpa Gaji

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menemukan dua penjara pribadi yang dimiliki oleh Terbit.

Menurut pernyataan Migrant CARE, apa yang dilakukan oleh Terbit telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/1/2022).

Selain dipenjara, para pekerja juga kerap disiksa dan dihajar oleh orang-orang suruhan sang bupati.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved