Bentrokan di Sorong

Kapolda Minta Tidak Ada yang Lindungi Pelaku Pembakaran Double O Sorong: DPO Ada 7 Orang

Polisi telah memasukkan nama tujuh orang ke dalam DPO kasus pembakaran. Sementara satu orang lagi jadi DPO kasus pembacokan.

TribunPapuaBarat
Polisi sedang melakukan olah TKP di tempat hiburan malam Double O Sorong, Papua Barat. 

TRIBUNAMBON.COM, SORONG- Kapolda Papua Barat, Ijen Pol Tornagogo Sihombing meminta kepada semua pihak tidak ada yang melindungi daftar pencarian orang (DPO) kasus bentrok di Sorong.

Polisi telah memasukkan nama tujuh orang ke dalam DPO kasus pembakaran. Sementara satu orang lagi jadi DPO kasus pembacokan.

"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Tornagogo, kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Warga Maluku Juga Diminta Tak Terpengaruh Bentrokan di Sorong

Hingga saat ini, pihaknya mengejar para DPO pada kasus tersebut.

"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku, sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.

"Jika semuanya sudah sepakat, maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," kata dia.

Ia berujar, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga harus semua pihak bertanggungjawab untuk mengamankan daerah ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh orang DPO tersebut berinsial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved