Bentrokan di Sorong
Kapolda Minta Tidak Ada yang Lindungi Pelaku Pembakaran Double O Sorong: DPO Ada 7 Orang
Polisi telah memasukkan nama tujuh orang ke dalam DPO kasus pembakaran. Sementara satu orang lagi jadi DPO kasus pembacokan.
TRIBUNAMBON.COM, SORONG- Kapolda Papua Barat, Ijen Pol Tornagogo Sihombing meminta kepada semua pihak tidak ada yang melindungi daftar pencarian orang (DPO) kasus bentrok di Sorong.
Polisi telah memasukkan nama tujuh orang ke dalam DPO kasus pembakaran. Sementara satu orang lagi jadi DPO kasus pembacokan.
"Terkait aksi tersebut, sampai saat ini ada sekitar tujuh orang menjadi DPO," tutur Tornagogo, kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Warga Maluku Juga Diminta Tak Terpengaruh Bentrokan di Sorong
Hingga saat ini, pihaknya mengejar para DPO pada kasus tersebut.
"Saya minta agar semua pihak jangan melindungi pelaku, sebab mereka harus bertanggungjawab atas kasus ini," tegasnya.
"Jika semuanya sudah sepakat, maka harus memberikan dan tidak boleh menyembunyikan pelaku yang masuk dalam DPO," kata dia.
Ia berujar, Sorong ini adalah wajah dari Papua Barat, sehingga harus semua pihak bertanggungjawab untuk mengamankan daerah ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, ketujuh orang DPO tersebut berinsial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G. (*)