Nasi Padang Belatung

Soal Nasi Padang Belatung di Ambon, Rettob; Pemilik Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Ia melanjutkan, meskipun pihak pemilik usaha tengah membawa hal tersebut ke ranah hukum, namun tetap harus menunggu hasil uji kelayakan dari BPOM.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Dedy
Ilustrasi Hidangan Nasi Padang viral yang Dibungkus 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik usaha rumah makan padang di Kawasan Poka, Kota Ambon terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Konsumen apabila terbukti menyediakan makanan yang tak higienis.

Hal itu diungkap oleh salah satu praktisi hukum muda asal Kota Ambon, Ghofur Rettob saat dihubungi TribunAmbon.com, Senin (24/01/2022) sore.

"Mengenai nasi Padang yang ada belatung itu, justru pemilik warung yang dapat dijerat Undang-undang perlindungan konsumen jika terbukti menghidangkan makanan yang tidak layak," ujarnya.

Ia melanjutkan, meskipun pihak pemilik usaha tengah membawa hal tersebut ke ranah hukum, namun tetap harus menunggu hasil uji kelayakan dari BPOM.

Menurut UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lapor Polisi, Pemilik Warung Diminta Lengkapi Hasil Lab Makanan

Baca juga: Viral Nasi Padang Belatung di Ambon, Dinkes Pantau Rumah Makan

Padahal, telah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk makanan dan minuman yang diperjualbelikan.

Sehingga, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia telah melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti, maka pengusaha Rumah Makan tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Diketahui sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan hidangan nasi padang dipenuhi belatung viral di sosial media, Jumat (21/01/2022) sore.

Video tersebut diunggah oleh akun tiktok @pyusfenanlampir15, Kamis (20/1/2022) malam.

Dalam video berdurasi 25 detik tersebut tampak hidangan sepiring nasi padang lengkap dengan lauk telur bulat dan perkedel yang tengah digerogoti belatung.

Viralnya hidangan Nasi Padang yang dipenuhi belatung itu membuat warung tersebut sepi pengunjung.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved