Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Persidangan Terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding

Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan sang klien diputus 4, 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).

Mendapati putusan tersebut, Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi.

Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi.

Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.

Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.

Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."

"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.

Baca juga: Fatzah Tuankotta: Orang Maluku Tengah Jangan Takut Vaksin

Baca juga: Gubernur Murad Ingatkan Kembali Tugas Pokok Sadali sebagai Penjabat Sekda Maluku

Baca juga: Dua Jalur Utama Menuju RSUD Haulussy Ambon Rusak, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Baca juga: 6 Polisi Maluku Terima Penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca juga: Juara Soeratin Cup Maluku U-17, Begini Persiapan JAFC Menuju Nasional

Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.

Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved