Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan sang klien diputus 4, 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).
Mendapati putusan tersebut, Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi.
Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."
"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi.
Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.
Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.
Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.
Baca juga: Fatzah Tuankotta: Orang Maluku Tengah Jangan Takut Vaksin
Baca juga: Gubernur Murad Ingatkan Kembali Tugas Pokok Sadali sebagai Penjabat Sekda Maluku
Baca juga: Dua Jalur Utama Menuju RSUD Haulussy Ambon Rusak, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Baca juga: 6 Polisi Maluku Terima Penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Juara Soeratin Cup Maluku U-17, Begini Persiapan JAFC Menuju Nasional
Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.
Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.