Rabu, 22 April 2026

Maluku Terkini

Gubernur Murad Ingatkan Kembali Tugas Pokok Sadali sebagai Penjabat Sekda Maluku

Untuk itu dia menegaskan agar Sekda menggerakkan jajaran birokrasi yang efektif dan menjadi mesin penggerak roda pemerintahan.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Ridwan
MALUKU: Murad saat melantik Sadali le sebagai Penjabat Sekda Maluku di Aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail memaparkan sejumlah tugas pokok dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal itu disampaikan Murad usai melantik Sadali le sebagai Penjabat Sekda Maluku di Aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (19/1/2022).

Meski hanya sebatas Penjabat Sekda, Sadali tetap memiliki hak dan kewenangan setara dengan pejabat definitif.

"Perlu saya ingatkan kembali tugas utamanya pak Sekda," kata Murad dalam sambutannya

Yakni, membantu kepala daerah dalam pengambilan kebijakan admistratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah.

Untuk itu dia menegaskan agar Sekda menggerakkan jajaran birokrasi yang efektif dan menjadi mesin penggerak roda pemerintahan.

Dengan begitu, target-target pembangunan dan pemulihan ekonomi di Maluku dapat segera dipercepat.

Sadali juga diminta untuk membantu mengantisipasi puncak penyebaran Covid-19 varian Omicron yang diprediksi terjadi Februari nanti.

Pembentukan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga patut diperhatikan.

Mantan Kapolda Maluku itu mengatakan, peran Sadali akan sangat dibutuhkan karena Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan.

"Sekda merupakan posisi strategis jadi pelantikan ini perlu dilakukan," ujarnya

Sadali le dilantik sebagai Penjabat Sekda usai 5 bulan hanya menjadi Pelaksana Harian.

Kali ini masa kerja dari Sadali sesuai Perpres No 3 Tahun 2018 hanya akan berlangsung selama 3 bulan saja.

Nantinya Pemda Maluku harus melakukan lelang terbuka untuk menentukan pejabat Sekda Definitif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved