Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.

"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.

"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."

"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."

"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.

Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.

Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.

"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.

"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."

"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."

"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna
Gaga Muhammad ingin lihat jenazah Laura Anna (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO & Instagram Laura Anna)

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved