Ambon Hari Ini
Lagi, Oknum Polisi di Ambon Diduga Aniaya Warga, Pelaku Mantan Petinju
Kesal dengan tudingan itu, Keliombar kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan, Kamis (14/1/2022).
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lagi, Oknum Perwira Polda Maluku, Thomas Keliombar (42) diduga menganiaya warga hingga babak belur.
Kali ini, warga Talake atas nama Lodwik Adam yang menjadi korban.
Terdapat memar di bagian wajah akibat bogem mentah dari mantan atlet petinju itu.
Kepada TribunAmbon.com, korban menceritakan kejadiannya bermula dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku.
Korban dianggap sebagai orang yang menuding pelaku adalah seorang pengguna narkoba.
Kesal dengan tudingan itu, Keliombar kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan, Kamis (14/1/2022).
Alhasil, Adam mengalami lluka di bagian bibir, sikut dan lutut.
Kata korban, dia sempat mengejarnya dengan menggunakan sebilah parang.
Namun, warga sekitar menahan pelaku.
Baca juga: Huwae Bantah Kabar Lumbung Ikan Nasional Batal di Maluku
Baca juga: Kapolri Sebut Minimnya Sosialiasasi Jadi Kendala Maluku Belum Capai Target Vaksinasi
"Awalnya salah paham, tapi dia pukul saya di wajah, belakang kepala dan badan," kata Adam, Jum'at (14/1/2022).
Atas insiden itu, korban langsung melakukan pelaporan di Propam Polda Maluku, Jl. Sultan Hasanuddin, Sirimau, Kota Ambon.
Tetapi pihak Propam meminta untuk menunjukkan hasil visum dan membawa saksi mata kejadian.
Menanggapi hal itu, Edwin berencana melaporkan kembali insiden yang melukai dirinya itu dengan membawa sejumlah persyaratan.
"Ini saya mau melapor lagi, sudah ada bukti visum," ujarnya
Dia berharap pihak kepolisian bisa memproses laporannya secara adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Bukan kali pertama Keliombar berurusan dengan Propam Polda Maluku, dia sudah beberapa kali dilaporkan atas tudingan penganiayaan serta penipuan.
Kasusnya pun sempat sampai ke meja hijau. (*)