Korupsi DPRD Ambon
Jaksa Temukan Ada Indikasi Korupsi Kasus Rp 5,3 Miliar DPRD Ambon
Dijelaskanya, tim penyidik masih akan memanggil saksi lainnya yakni dari panitia lelang untuk memastikan kembali kesamaan keterangan saksi
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 5,3 Miliar pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Diketahui Kejari Ambon telah menyelidiki perkara ini sejak November 2021 lalu.
“Sehubungan dengan penangan perkara tersebut, sudah ditemukan adanya indikasi, nanti semua kita akan melakukan ekspose ke kejati Maluku,” Kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle saat konferensi pers di Kejari Ambon, Belakang Soya, Jumat (14/1/2022).
Dijelaskanya, tim penyidik masih akan memanggil saksi lainnya yakni dari panitia lelang untuk memastikan kembali kesamaan keterangan saksi sebelumnya dengan data terkait anggaran senilai Rp 5,3 Miliar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran DPRD Ambon, 81 Saksi Sudah Diperiksa Tinggal Panitia Lelang
Baca juga: Bantah Tutup Kasus Korupsi DPRD Ambon, Nale Sebut Masih Tahap Penyelidikan
“Masih akan memeriksa panitia lelang. ini untuk meluruskan informasi dan data yang kita punya, sinkronkan dari keterangan saksi-saksi,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini disidik usai adanya laporan penyelewengan anggaran senilai Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon oleh BPK.
Kerugian keuangan miliar rupiah itu berdasar dari beberapa proyek yang diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Hasil laporan realisasi belanja barang dan jasa di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 diduga tidak sesuai dengan ketentuan. (*)