Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3
PTM Terbatas berlaku di wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, jumlah siswa dan durasi belajar berbeda, tergantung capaian vaksinasi dan level PPKM.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas rencananya akan dilakukan mulai Senin, 3 Januari 2022.
Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Selain itu, SKB tersebut juga menjelaskan penggunaan teknologi untuk memantau dan mengevaluasi PTM Terbatas.
Lebih lanjut, dalam SKB empat menteri mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Apa saja syarat PTM terbatas?
Menurut SKB empat Menteri, berikut ketentuannya.
1. PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan level 2
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari
- Jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 6 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 50-80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 40-50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas