Senin, 15 Juni 2026

Maluku Terkini

Kasus Penelantaran Anak, Istri Sebut Kadis PPR Aru Umar Londjo Tak Nafkahi Keluarga

Dalam sidang kali ini, saksi korban, Habiba Yapono (44) memberikan keterangan didepan majelis hakim

Tayang:
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Sidang keterangan saksi dugaan penelantaran oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aru, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang keterangan saksi dugaan penelantaran oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Aru, Maluku berlanjut.

Dalam sidang kali ini, saksi korban, Habiba Yapono (44) memberikan keterangan didepan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Jl. Sultan Hairun, Ambon, Rabu (29/12/2021) siang.

Bertindak sebagai Hakim Ketua Rahmat Selang, Hakim anggota Jeny Tulak dan Andi Adha.

Turut hadir dalam persidangan tersebut terdakwa Umar Rully Londjo yang merupakan mantan suami dari saksi korban.

Saat memberikan keterangan, saksi Habiba mengaku dirinya selama ini ditelantarkan oleh sang mantan suami, sejak bulan April.

Baca juga: Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Pulau Gorom Akhirnya Ditemukan Selamat di Kepulauan Kei - Maluku

Baca juga: Puncak FPPM, Louhenapessy Apresiasi Pelestarian Budaya Lokal Ambon oleh Unika Soegijapranata

"Sejak bulan April saya sudah tidak dinafkahi lagi," kata Habiba kepada majelis hakim.

Tetapi saat ditanya hakim terkait tanggung jawab mantan suami mencukupi kebutuhan anak, dirinya tidak membantah hal itu.

Menurutnya, kebutuhan sehari-hari anak-anak hingga biaya sekolah dan kuliah tetap diberikan oleh terdakwa.

Baik melalui transfer ataupun diberi secara langsung jika ketemu.

Dirinya juga mengatakan diberi sebuah mobil oleh Umar pada tahun 2019 lalu.

Kemudian dijualnya pada tahun 2020 karena alasan tidak dinafkahi oleh Umar sejak bulan April.

Hakim Ketua, Rahmat Selang pun sempat berupaya menggiring keduanya agar melakukan mediasi demi anak-anak.

Pasalnya, Habiba saat ini juga merupakan terdakwa kasus undang-undang ITE karena memposting ujaran kebencian di media sosial.

Sehingga, majelis hakim memberikan kesempatan keduanya untuk berpikir dahulu sebelum persidangan berlanjut pada Senin (3/1/2022) mendatang.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved