Maluku Terkini
Sepanjang 2021, 16 Kasus Narkoba Diungkap di Maluku, 3.803 Gram Ganja dan 699 Gram Sabu Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap sebanyak 16 kasus peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah hukumnya.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap sebanyak 16 kasus peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah hukumnya.
Jumlah pengungkapan kasus ini dari Januari hingga menjelang akhir Desember tahun 2021 ini.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, ganja seberat 3.803 gram, sabu-sabu 699 gram dan tembakau sintetis 210 gram.
Hal itu diungkapkan Kepala BNN Maluku Brigjen Rohmad Nursahid.
Baca juga: BNN Maluku Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika Tahun Ini, 19 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya PNS
Baca juga: Awas! Parkir Sembarangan di Ambon Dijamin Ban Kempes
Nursahid mengatakan, dengan total ribuan gram tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp.2.490.873.800.
"Selama 2021 kita amankan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis," kata Nursahid, Senin (27/12/2021).
Nursahid menmbahkan, dalam upaya pemberantasan narkotika di Maluku pihaknya bersinergi dengan sejumlah instansi.
Yakni Pemprov Maluku, Lanud Pattimura, Kodam XVI Pattimura, Angkasa Pura, Polda Maluku, Kemenkumham, Bea Cukai dan lainnya.
Pihaknya akan terus berupayaengungkapkan kasus-kasus peredaran narkotika guna memutus jaringan sindikat pengedar.
"Kita bersama instansi terkait terus mencoba memutus jaringan sindikat pengedar narkoba," ujarnya. (*)