Maluku Terkini
BNN Maluku Ungkap 16 Kasus Peredaran Narkotika Tahun Ini, 19 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya PNS
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap penangkapan sebanyak 19 tersangka dari 16 kasus narkoba, selama tahun 2021.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap penangkapan sebanyak 19 tersangka dari 16 kasus narkoba, selama tahun 2021.
Dari 16 kasus itu, 14 di antaranya sudah di tahap P-21 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sementara, tersangka didominasi jenis kelamin pria dengan 16 orang dan perempuan 3 orang.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan jumlah pengungkapan kasus telah melebihi target yang dicanangkan.
"Target kita awal tahun itu 5, tapi yang terealisasi 16 kasus," kata Nursahid, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Awas! Parkir Sembarangan di Ambon Dijamin Ban Kempes
Lanjutnya, dari 19 tersangka yang berhasil diamankan 10 di antaranya tidak memiliki pekerjaan.
Sementara itu, 2 tersangka ternyata merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lapas Kelas II Ambon.
Selain itu, para tersangka juga berada pada usia produktif yakni 20-24 tahun.
Ditangan 19 tersangka, BNN berhasil menamatkan barang bukti sebanyak 4713 gram Narkotika jenis Shabu, Ganja dan Tembakau Sintetis.
Menurutnya, Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari.
"Presentasinya itu 52 persen pengangguran jadi untuk bertahan hidup mereka edarkan itu narkotika," ujarnya
Nursahid menjelaskan, capaian BNNP pada tahun ini akan menjadi patokan bagi target yang dicanangkan 2022 mendatang.
Dirinya juga menjanjikan pihaknya akan terus melakukan penindakan bagi pengedar, kurir dan yang utama adalah bandar narkotika di Maluku.
Sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan dini melalui diseminasi dan pemberdayaan masyarakat juga akan terus diupayakan. (*)