Pengolahan Emas di Desa Wablohi-Pulau Buru Gunakan Bahan Berbahaya Natrium dan Sianida
Meskipun aktivitas tersebut terus berlangsung, namun sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Aktivitas pengolahan material emas menggunakan bahan kimia berbahaya seperti Natrium Cianida, marak terjadi di sekitar tambang emas ilegal Gunung Botak.
Seperti yang terjadi di Jalur Enam, Desa Wablohi, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.
Meskipun aktivitas tersebut terus berlangsung, namun sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum.
"Aktifitas ilegal tersebut telah berlangsung selama enam bullan, namun tidak tersentuh hukum sama sekali," kata salah satu warga, Saleh saat diwawancarai TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Minggu (26/12/2021) siang.
Dia menyebut, aktivitas itu sangat mengganggu masyarakat.
"Kami masyarakat di sini resah karena kita tahu tambang inikan masih ilegal, selain itu mereka menggunakan bahan beracun dan berbahaya yaitu sianida," tutur Saleh.
Kemudian, selain pengolahan material, ada juga mobil mengangkut material ampas, diduga terpapar merkuri, yang beroperasi di malam hari, mengganggu aktivitas tidur malam.
"Jalan rusak ketika musim hujan, mengakibatkan becek dan berlumpur, kami sayangkan kok aktivitas ilegal di pemukiman masyarakat dibiarkan beroperasi, kami takutkan kalau kedepan berakibat buruk bagi lingkungan dan orang. Apalagi ternak sapi ada berkeliaran di sekitar tong tersebut," tandasnya
Dia berharap, agar aktivitas tong tersebut segera ditertibkan, karena selain dampak akibat pengolahan ilegal tersebut, juga menyebabkan waktu istirahat malam terganggu. (*)