Penanganan Covid19
Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Untuk pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional, berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
Budi menegaskan, pengalihan arus lalu lintas tak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
Ketentuan lain yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
"Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Budi.
Demikian juga pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan, tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
Sementara itu, pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun diperbolehkan, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi.
Ganjil Genap DKI Jakarta Diperpanjang di 13 Ruas Jalan hingga Tempat Wisata
Jelang libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan pembatasan sistem ganjil genap.
Ganjil genap tersebut berlaku di 13 Ruas Jalan ibu kota. Tak hanya itu, pembatasan ganjil genap juga berlaku di beberapa tempat wisata untuk membatasi jumlah pengunjung di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, dan berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di wilayah Jakarta.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," tulis postingan akun Dishub DKI Jakarta pada pengumumannya di Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (16/12/2021).
Berikut ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta.
1. Jalan MH Thamrin