Penanganan Covid19
Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Satu di antara aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perjalanan jarak jauh saat libur Nataru.
Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang Tribunnews.com rangkum:
1. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam;
b. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri.
Bisa melakukan isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Dalam Inmendagri, juga diatur terkait penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat seperti:
- Pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan;