Penanganan Covid19

Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
(SHUTTERSTOCK/natatravel)
Ilustrasi varian Omicron (B.1.1.529). Dokter di Afrika Selatan yang pertama kali menyadari ada varian baru Covid-19 mengatakan, gejala varian Omicron sangat ringan seperti infeksi virus umumnya.(SHUTTERSTOCK/natatravel) 

- Diterapkan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment;

- Mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Diketahui, Inmendagri ini diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan darat 

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan level PPKM ke level 3 karena pencapaian pemberian vaksin kepada masyarakat di daerah Jawa-Bali telah mencapai angka yang cukup aman.

Oleh karena itu, pemerintah batal untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada musim libur nataru.

Meski demikian, Pemerintah menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 terkait aturan dan syarat perjalanan moda transportasi darat di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pada SE tersebut juga dijelaskan bahwa ada penerapan pembatasan kapasitas penumpang serta pengalihan arus lalu lintas khusus untuk perjalanan mobil barang selama periode Nataru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pada SE 109 tertulis, setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan diperiksa antigen dengan hasil negatif 1x24 jam, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/12/2021).

Syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru

Terkait untuk pembatasan kapasitas penumpang, Budi menjelaskan, setiap kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, dan wajib menjaga jarak.

Dari sisi fasilitas, pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan diwajibkan mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi melakukan penyemprotan disinfektan tiap 24 jam, serta menyediakan pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," kata Budi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved