Ambon Hari Ini

Ada Sejumlah Perubahan dalam Aturan Perpajakan, Begini Rinciannya

Kantor Pelayan Pajak (KPP) Ambon sibuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
KPP Pratama Ambon sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (16/12/2021). 

Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan memepermudah wajib pajak orang pribadi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lima, Denda Pajak Besaran sanksi bagi wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan diturunkan. Sanksi setelah adanya upaya hukum juga diturunkan. Selain itu, hingga tahap persidangan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pindana penjara.

Keenam, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini hanya berlaku selama enam bulan, mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Ketujuh atau terakhir, Cukai Perubahan pengaturan di UU Cukai melalui UU HPP berupa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai. UU HPP juga memasukkan perubahan besaran sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana terkait cukai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved