Nataru 2022

Ibadah Perayaan Natal Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Manuhutu; Sesuai Edaran Kemenag

Menurut  Manuhutu, arahan tersebut sesuai dengan edaran Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukaddar
Kepala Seksi Bimas Kristen Kemenag Maluku Tengah, Agustina Manuhutu. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM – Peringatan Ibadah Natal maupun perayaannya wajib protokol kesehatan, hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Agustina Manuhutu.

Menurut  Manuhutu, arahan tersebut sesuai dengan edaran Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama termasuk warga di Maluku Tengah ini yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

"Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Manuhutu di Ruang Kerjanya, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Namlea-Pulau Buru Melonjak Hingga Rp 130 Ribu per Kilo

Baca juga: Gereja Retak Akibat Gempa di MBD-Maluku, Jemaat Kak Eklin Langsungkan Ibadah di Ruang Terbuka

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya.

Ditegaskan lagi, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

"Inikan dalam rangka penyesuaian level 3 PPKM  di akhir tahun ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved